Jumat, 17 Maret 2017


Sebagai masyarakat yang menjalani hidup dilingkungan yang menjadi kawasan pariwisata tentunya sangat menguntungkan sekali karena akan memberikan pilihan pekerjaan yang lebih luas. Sebagai penggiat pariwisata, seseorang tentunya harus mengetahui faktor-faktor yang dapat mendukung berkembangnya industri pariwisata di suatu daerah. Nah salah satu yang menjadi faktor penting pendukung berkembangnya pariwisata adalah adanya Daya Tarik Daerah Tujuan Wisata. Yang menjadi pertanyaan, Apa yang dimaksud dengan daya tarik daerah tujuan wisata? apakah daya tarik wisata itu sama dengan objek wisata?  Nah untuk itu, berikut ini akan dibahas materi mengenai:
  • Pengertian Daya Tarik Daerah Tujuan Wisata
  • Syarat-syarat pengembangan suatu daya tarik daerah tujuan wisata
  • Beberapa unsur yang dapat mempengaruhi pengembangan daerah tujuan wisata.

1. Pengertian Daya Tarik Wisata
Daya tarik wisata alam, Pantai tanah lot Bali
Daya tarik wisata alam, Pantai tanah lot Bali
Daya tarik wisata sebenarnya adalah kata lain dari objek wisata, tetapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 2009, kata objek wisata selanjutnya tidak lagi digunakan untuk menyebut suatu daerah tujuan para wisatawan, dan untuk menggantikan kata objek wisata digunakanlah kata Daya Tarik Wisata. Untuk bisa memahami pengertian dan makna dari kata Daya Tarik Wisata, maka perhatikanlah beberapa pengertian Daya Tarik Wisata dari beberapa sumber berikut ini:
  • Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata bisa dijelaskan sebagai segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan.
  • Menurut A. Yoeti dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Pariwisata pada tahun 1985, menyatakan bahwa daya tarik wisata atau tourist attraction merupakan istilah yang lebih sering digunakan, yaitu segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk mengunjungi suatu daerah tertentu.
  • Nyoman S. Pendit dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pariwisata Pada tahun 1994, menyatakan bahwa daya tarik wisata bisa perperan sebagai segala sesuatu yang menarik dan mempunyai nilai untuk dikunjungi dan dilihat.
  • Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, disebutkan bahwa daya tarik wisata adalah suatu yang menjadi sasaran wisata, yang terdiri dari beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

Daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari keadaan alam, flora dan fauna.
Daya tarik wisata hasil karya manusia yang terdiri dari museum, peninggalan sejarah, seni dan budaya, wisata agro, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan kompleks hiburan.
Daya tarik wisata minat khusus, merupakan suatu hal yang menjadi daya tarik sesuai dengan minat dari wisatawannya seperti berburu, mendaki gunung, menyusuri gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat ziarah dan lain-lainnya. 
Daya tarik wisata buatan, Hutan mangrove Bali
Daya tarik wisata buatan, Hutan mangrove Bali
Perencanaan dan pengelolaan daya tarik wisata alam, sosial budaya, dan objek wisata minat khusus harus berdasarkan kepada kebijakan rencana pembangunan nasional dan regional. Apabila kedua kebijakan rencana tersebut belum tersusun, tim perencanaan pengembangan daya tarik wisata harus bisa membuat rencana kebijakan yang sesuai dengan area yang bersangkutan.
Sesuai dengan beberapa pengertian yang diberikan diatas tentang Daya Tarik Wisata, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu disuatu tempat yang memiliki keunikan, keindahan, kemudahan dan nilai yang berwujud keanekaragaman kekayaan alam maupun buatan manusia yang menarik dan mempunyai nilai untuk dikunjungi dan dilihat oleh wisatawan.
2. Syarat Daya Tarik Daerah Tujuan Wisata
Apakah semua tempat yang ada di suatu kawasan wisata dapat dikatagorikan sebagai daya tarik daerah tujuan wisata? Maka menurut saya jawabannya adalah tidak. Karena hanya beberapa tempat tertentu saja dalam suatu daerah itu akan dikunjungi oleh wisatawan. Sehingga sangat jelas bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Daya tarik daerah tujuan wisata. Suatu daya tarik daerah tujuan wisata, bisa menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan ketika bisa memenuhi syarat-syarat untuk pengembangan daerahnya, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a) What to see
Pada tempat tersebut harus ada objek dan atraksi wisata yang berbeda dengan yang dipunyai di daerah lain. Dengan kata lain bahwa daerah tersebut harusnya mempunyai daya tarik yang khusus dan atraksi budaya yang bisa dijadikan sebagai entertainment bagi wisatawan. What to see terdiri dari pemandangan alam, kegiatan, kesenian, dan atraksi wisata.
b) What to do
Di tempat wisata, selain banyak yang bisa dilihat dan disaksikan, tentunya juga harus disediakan fasilitas rekreasi yang bisa membuat para wisatawan betah untuk tinggal lebih lama di tempat tujuan wisata itu.
c) What to buy
Tempat tujuan wisata harus ada beberapa fasilitas penunjang untuk berbelanja terutama barang souvenir dan kerajinan rakyat yang bisa berfungsi sebagai oleh-oleh untuk dibawa pulang ketempat asal wisatawan tersebut.
d) What to arrived
pada what to arrived, ada yang termasuk aksesibilitas, yaitu bagaimana kita mengunjungi daerah daya tarik tujuan wisata tersebut, kendaraan apa yang digunakan dan berapa lama kita bisa tiba ke tempat tujuan wisata tersebut.
e) What to stay
What to stay merupakan bagaimana wisatawan akan bisa tinggal untuk sementara selama dia berlibur. maka untuk menunjang keperluan tempat tinggal sementara bagi wisatawan yang berkunjung,maka sangat perlu untuk mempersiapkan penginapan-penginapan, seperti hotel berbintang atau hotel tidak berbintang dan sebagainya.
selain itu, pada umumnya daya tarik daerah tujuan wisata pada objek wisata bisa berdasarkan atas beberapa hal, sebagai berikut:
  1. Ada sumber daya yang bisa menimbulkan rasa senang, indah, nyaman dan bersih.
  2. ada aksesibilitas yang tinggi untuk bisa mengunjunginya.
  3. Ada ciri khusus atau spesifikasi yang mempunyai sifat langka.
  4. Ada sarana dan prasarana penunjang, yang digunakan untuk melayani para wisatawan yang hadir.
  5. Mempunyai daya tarik tinggi karena ada nilai khusus pada bentuk atraksi kesenian, upacara-upacara adat, dan nilai luhur yang ada dalam suatu objek buah karya manusia pada masa lampau.
  6. Suatu daerah bisa dikatakan mempunyai daya tarik wisata, jika mempunyai sifat unik, contohnya seperti Bakar Batu di Papua, yaitu sebuah cara memasak dengan cara tradisional yang dimulai dari upacara memotong hewan babi sampai membakar daging, sayuran, dan umbi atau talas yang disekam pada lubang. Kemudian ditutup dengan batu kemudian dibakar, serta ada keunikan pada cara memakan masakan tersebut. Keaslian alam dan adat yang dilakukan sehari-hari, dalam berpakaian dan kehidupan keluarga di mana seorang perempuan lebih mengutamakan menggendong babi yang dianggapnya sangat berharga daripada menggendong anaknya sendiri.
  7. Bersifat langka dan sulit ditemui pada daerah atau di negara lain, yang bisa menumbuhkan semangat dan memberikan nilai bagi wisatawan.

3. Pengembangan Daya Tarik Wisata Berdasarkan Potensi Daerah
Contoh pengembangan daya tarik wisata, kebun binatang bali zoo
Daya tarik wisata, Bali Zoo Park
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1990, bisa dijelaskan bahwa pengertian kawasan wisata dalah suatu kawasan yang memiliki luas tertentu yang dibangun dan disediakan untuk kegiatan pariwisata. Apabila dikaitkan dengan pariwisata air, pengertian tersebut mempunyai arti, yaitu pada suatu kawasan yang disediakan untuk kegiatan pariwisata dengan mengandalkan objek atau daya tarik kawasan perairan. Pengertian pengembangan daya tarik kawasan pariwisata ini juga dijelaskan oleh seorang ahli, yaitu Inskeep yang berfungsi sebagai area yang dikembangkan dengan penyediaan fasilitas dan pelayanan lengkap yang digunakan untuk rekreasi atau relaksasi, pendalaman suatu pengalaman dan kesehatan.
Dalam lingkuo yang lebih luas, kawasan pariwisata juga dikenal sebagai resort city, yaitu perkampungan kota yang memiliki tumpuan kehidupan pada penyediaan sarana dan prasarana wisata yang terdiri dari penginapan, restoran, olahrga, hiburan, dan penyediaan jasa wisata lain. Jika kawasan pariwisata tersebut mengandalkan pemandangan alam, seperti kawasan perairan yang digunakan sebagai ciri khasnya, maka penyediaan sarana dan prasarana serta hiburan atau atraksi wisatanya bisa diarahkan untuk memanfaatkan dan menikmati kawasana perairan tersebut. Pengembangan daya tarik suatu kawasan wisata bergantung pada apa yang dimiliki kawasan tersebut untuk bisa ditawarkan kepada wisatawan. Hal seperti ini jelas tidak dapat dipisahkan dari peranan para pengelola kawasan pariwisata.
Ada beberapa hal yang bisa dipakai dalam patokan keberhasilan suatu tempat wisata hingga tercapainya kawasan wisata bisa sangat tergantung pada 3A, yaitu Atraksi atau Attraction, Mudah dicapai atau Accessibility, dan Fasilitas atu Amenities.
Pembangunan dan pengembangan suatu daerah tujuan wisata harus bisa dirancang dengan bersumber pada potensi daya tarik yang dipunyai objek tersebut dengan mengacu pada cerita keberhasilan pengembangan yang terdiri dari berbagai kelayakan, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kelayakan finansial.
  • Kelayakan sosial ekonomi regional
  • Kelayakan teknis
  • Kelayakan lingkungan

Penentuan unsur utama mempunyai kaitan dengan pengembangan suatu produk pariwisata pada suatu tujuan. Beberapa unsur yang mempengaruhi pengembangan daerah tujuan adalah sebagai berikut:
  1. Unsur daya tarik wisata
  2. Aksesibilitas
  3. Fasilitas wisata
  4. Lingkungan dan masyarakat.
  5. Potensi pasar
  6. Pengelolaan dan pelayanan
  7. Keberhasilan pengembangan juga bisa ditentukan oleh persaingan antar daya tarik wisata sejenis yang ada pada daerah yang sama atau daerah lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar